Bandar Lampung, Gesuri.id – Calon Gubernur (Cagub) Lampung nomor urut 2, Herman HN secara tegas mengkritisi kebijakan Cagub petahana nomor urut 1, Ridho Ficardo yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan.
Herman merasa, selama kepemimpinan Ridho dalam kewenangan Pemprov Lampung terkait penerbitan izin pertambangan tidak selektif, sehingga malah menciptakan kerusakan alam seperti penggundulan hutan. Hal tersebut diungkapkannya dalam debat publik ketiga Jumat (11/5) malam.
Baca: Herman HN: Bantu Petani dengan Pupuk Tepat Waktu
Herman menyerang kebijakan Ridho selama menjalankan tugas sebagai nakhoda Lampung yang terkesan asal untung. Dirinya menilai, selama ini penerbitan izin pertambangan yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi tidak selektif. Sementara Herman sendiri sebagai Wali Kota Bandar Lampung tak bisa berbuat apa-apa.
"Gunung-gunung hancur, pemerintah kota tidak bisa berbuat apa-apa karena perizinan dari (kewenangan) provinsi," tegasnya.
Baca: Strategi Gotong Royong Herman HN-Sutono Menang Pilgub
Sementara pasangan Herman, yakni Cawagub Sutono menambahkan, diperlukan pengawalan tata ruang dan semua proses perizinan harus sesuai prosedur dan tidak boleh terjadi kolusi. Baginya, perlu ada kelanjutan hidup dalam menjaga dan merawat keasrian lingkungan di Lampung.