Ikuti Kami

PDI Perjuangan Malut Optimis Paslon AGK-YA Lolos ke Pilkada

Gugatan Bur-Jadi di Bawaslu adalah bagian dari dinamika poltik.

 PDI Perjuangan Malut Optimis Paslon AGK-YA Lolos ke Pilkada
Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekaronputri serahkan surat rekomendasi ke Cagub Cawagub Malut Abdul Gani Kasuba (Tengah)-Yasin Ali (Kanan).

Malut, Gesuri.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan optimistis pasangan Abdul Gani Kasuba/Yasin Ali (AGK/YA) tetap lolos ke Pilkada 2018, kendati menghadapi gugatan pasangan Calon Gubernur Maluku Utara, Burhan Abdurrahman dan Ishak Jamaludin (Bur-Jadi).

"Tentunya kami optimis, pasangan calon gubernur AGK/YA tetap lolos dalam pertarungan di Pilgub Malut pada bulan Juni mendatang," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Malut, Muhammad Senen di Ternate, Kamis (22/2).

Dia menyatakan, pihaknya telah menggelar Rakerda PDI Perjuangan dalam rangka menghadapi Pilgub Malut. PDI Perjuangan tetap optimistis pasangan AGK-YA lolos ke Pilkada Malut.

"Kita melakukan rapat DPD PDI Perjuangan yang diperluas dalam rangka penguatan struktur untuk memenangkan pasangan AGK-YA yang diusung oleh PDI Perjuangan, dan untuk gugatan tim Bur-Jadi, PDI Perjuangan tetap optimis AGK-YA tetap lolos," ujarnya.

Ia mengatakan, soal gugatan ke Bawaslu itu adalah hak pasangan Bur-Jadi, tetapi PDI Perjuangan tetap optimis lolos, tidak akan mungkin AGK-YA kandas dalam perjalanan menuju Pilgub Malut.

"Saya yakin dan percaya, AGK-YA tidak akan mungkin kandas hanya karena rekomendasi PKPI yang dipersoalkan. Alasanya karena, andai kata hari ini, rekomendasi PKPI itu dialihkan ke AGK-YA dan mengugurkan pasangan Bur-Jadi karena persoalan persyaratan, maka itu mungkin, tapi rekomendasi itu pindah ke AGK-YA pun tidak mengurangi Bur-Jadi dari sisi administrasi, sehingga dari sisi ini juga akan diperhatikan oleh Bawaslu," kata Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan tersebut.

Disingung masalah Peraturan KPU yang mengatur soal partai politik cukup mengusungkan 1 pasangan calon dan tidak bisa lebih, kata dia, hal itu punya mekanisme dan sudah diferifikasi oleh KPU Provinsi Malut, dan itu sudah sangat jelas.

Muhammad menganggap gugatan Bur-Jadi di Bawaslu itu adalah bagian dari dinamika poltik saat ini dan itu dihargai, sehingga dinamika politik ini tidak berkepenjangan.

Quote