Denpasar, Gesuri.id - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 1 Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace) menggandeng akuntan publik sebagai salah satu upaya menjamin transparansi penggunaan dana kampanye.
"Terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik atas pencatatan, pengelolaan dan pelaporan dana kampanye merupakan suatu hal yang penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," kata Cagub Bali Wayan Koster, di Denpasar, Minggu (1/4).
Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk mengurangi berbagai bentuk penyelewengan, salah satunya adalah penyelewengan dana kampanye.
"Kami, Wayan Koster dan Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) senantiasa taat asas dan taat aturan guna mewujudkan amanah pengelolaan dan pertanggungjawaban dana kampanye yang legal, akuntabel dan transparan yang dituangkan dalam MoU," ujarnya di sela-sela acara penandatanganan MoU Konsultan Dana Kampanye Pasangan Koster-Ace itu.
Peraturan mengenai dana kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota.
"Dalam aturan itu diatur jika dana kampanye berbentuk uang yang bersumber dari pihak lain perseorangan, pihak lain kelompok dan pihak lain badan hukum swasta yang sah menurut hukum wajib dicatat dan ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye, sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye pemilihan," ucap Koster.
Hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam seluruh pencatatan, pengelolaan, pelaporan dana kampanye dan proses audit laporan dana kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali secara transparan dan bertanggungjawab.
"Pada sisi pemasukan, dapat dijelaskan sumber dan besaran dana yang didonasikan kepada kami. Sementara untuk pengeluaran, jelas untuk apa dana tersebut digunakan. Akuntabilitas dana kampanye didukung kejelasan identitas penyumbang dan besaran sumbangan yang diberikan," tambah Koster.
Kandidat yang diusung PDI Perjuangan ini akan secara reguler menyampaikan pertanggungjawaban pengelolaan dana kampanye sebagai bentuk akuntabilitas yang disampaikan kepada masyarakat luas.
"Nanti akan dilakukan dengan penyampaian secara tertulis melalui media massa cetak dan elektronik maupun media sosial," tutur dia.
Di sisi lain, ia menerangkan jika penggalangan sumbangan dana kampanye secara bergotong royong merupakan cara untuk membudayakan sistem politik partisipatif masyarakat.
Untuk itu, Koster menegaskan membuka penerimaan sumbangan sukarela seluruh lapisan masyarakat. Caranya adalah dengan melengkapi formulir dan data-data yang diperlukan seperti NPWP dan NIK KTP agar datanya bisa valid dan dana yang diberikan bisa tercatat.
"Ini sebagai terobosan baru dalam penggalangan dana kampanye politik yang bersih, transparan, partisipatif demi terciptanya model demokrasi di mana pemimpin sepenuhnya bergantung kepada masyarakat," ucapnya.
Bagi masyarakat yang ingin memberikan sumbangan dana secara bergotong royong, secara tunai maupun transfer melalui rekening dana kampanye pasangan calon sesuai data yang disetor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali yaitu Bank BNI Cabang Renon dengan nomor rekening 5857581357 atas nama Dana Kampanye Wayan Koster dan Tjok Oka Artha.