Ikuti Kami

Abdy Yuhana Kecam Keras Bung Karno Diperlakukan Tak Adil

Jangankan menerima uang pensiun, perlindungan dan fasilitas-fasilitas sebagaimana mantan presiden sesudahnya sama sekali tidak diterima.

Abdy Yuhana Kecam Keras Bung Karno Diperlakukan Tak Adil
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Abdy Yuhana .

Bandung, Gesuri.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Abdy Yuhana mendorong pemerintah memberikan hak-hak yang belum didapatkan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) 1 Soekarno.

Menurut Abdy, merujuk pada Undang-undang No. 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, Soekarno juga berhak mendapat perhatian dan dipastikan kesejahteraannya oleh negara. 

"Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Guntur Soekarnoputra  terkait hak-hak pensiun yang seharusnya diterima oleh Bung Karno. Jangankan menerima uang pensiun, perlindungan dan fasilitas-fasilitas sebagaimana mantan presiden sesudahnya sama sekali tidak diterima," kata anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini.

Baca: Ganjar Ungkap Alasan Tak Hadiri Gelar Griya di Kediaman Megawati

Abdy menuturkan, sebagaimana disampaikan oleh Pak Guntur Soekarnoputra yang telah bertemu dan pernah menyampaikan kepada Presiden Jokowi beberapa tahun lalu untuk membicarakan hak-hak pensiun presiden RI pertama itu.

Namun, kata Abdy, hingga detik ini belum ada realisasi terkait hak-hak yang seharusnya didapatkan.

"Dalam momentum masih bulan Juni, bulannya Bung Karno, seharusnya negara memberikan perhatian dan juga penghargaan kepada Soekarno, sebagaimana Presiden sesudahnya, apalagi Beliau sangat berjasa bagi Bangsa Indonesia yang merupakan pendiri bangsa, Proklamator, dan juga Presiden pertama Indonesia. Memang saat ini Soekarno sudah wafat, akan tetapi terkait hak-haknya wajib diberikan kepada  ahli warisnya," ungkapnya.

Abdy membandingkan dengan Presiden Jokowi yang akan habis masa jabatannya.

Sesuai Undang-undang No. 7 tahun 1978, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun.

Baca: Ganjar: Perlu Ada Ruang 'Check and Balances' di Pemerintahan

Nantinya, Jokowi bakal mendapatkan uang pensiun setara 100% dari gaji pokok terakhirnya dan mendapat rumah dari negara berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia dan Permenkeu 120/PMK.06/2022.

Rumah pensiun Jokowi saat ini dalam proses pembangunan dan berada di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah seluas 12 ribu m2, sebagaimana disampaikan sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Setya Utama.

"Kehidupan masa pensiun yang akan didapatkan Jokowi dan beberapa mantan Presiden RI lainnya tidak dirasakan oleh Presiden pertama Indonesia yakni Presiden Soekarno. Soekarno wafat dalam kondisi memprihatinkan dan tidak diperlakukan secara adil" pungkas Sekjen DPP PA GMNI.

Quote