Ikuti Kami

Banteng Karawang Kecam Perusakan Rumah Jemaat HKBP 

Novi menegaskan, perusakan itu adalah tindakan melawan hukum.

Banteng Karawang Kecam Perusakan Rumah Jemaat HKBP 
Sekretaris DPC Repdem Karawang, organisasi sayap PDI Perjuangan, Novi Nur Agustianti.

Karawang, Gesuri.id - Sekretaris DPC Repdem Karawang, organisasi sayap PDI Perjuangan, Novi Nur Agustianti mengecam penyerangan terhadap rumah jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Rengasdengklok di Desa Amansari, Karawang, Jawa Barat yang dilakukan sekelompok massa, beberapa hari lalu. 

Novi menegaskan, perusakan itu adalah tindakan melawan hukum.

Baca: REPDEM Minta Kawan Erick Minta Maaf dan Cabut Tuduhan Keji

 Agama apapun, tegas Novi,  melarang perusakan bangunan milik orang lain, apalagi tempat ibadah.

"Semua pihak harus bisa saling menghormati dan menjaga kerukunan umat beragama," tegas Novi. 

Novi mengingatkan, semua masalah bisa diselesaikan dengan dialog dan solusi.

Dan, sambung Novi, perlu di perhatikan lagi syarat pendirian rumah ibadah.

Baca: Risfa: Cinta Tanah Air, Nilai Kepahlawanan Paling Tinggi

"Ingat, merujuk kepada pasal 29 (2) UUD 1945, negara harus menjamin kemerdekaan memeluk agama masyarakat dan masyarakat dapat beribadah sesuai dengan agama kepercayaan masing masing," tegas Novi. 

Berdasarkan informasi dari Persekutuan Gereja di Indonesia (PGI), rumah yang dirusak itu sebetulnya tidak digunakan sebagai tempat ibadah. Tempat yang dirusak itu hanya digunakan untuk persiapan ibadah hari Minggu keesokan harinya.

Quote