Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan Kota Medan sesalkan adanya tudingan terhadap kadernya yang juga Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan, sebagai pihak yang ‘membackup’ aksi pembongkaran bangunan usaha kuliner di Jalan Mahkamah, pada Senin (9/12).
Bendahara PDI Perjuangan Kota Medan, Boydo Haris Kristanto Panjaitan, mengatakan seorang pimpinan DPRD Medan mau turun langsung menemui masyarakatnya untuk mendengarkan aspirasi seharusnya diapresiasi.
Apalagi Ray Cafe and Resto sebelumnya sudah beroperasi dan memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemko Medan.
“Ray Cafe itu sudah lama beroperasi dan selama ini mengikuti aturan dan salah satu usaha yang menampung tenaga kerja dan menjadi potensi bagi PAD pemko. Anehnya tiba-tiba Pemko Medan melarang pemilik Ray Cafe untuk beroperasi dan ingin membongkar bangunan usahanya,” kata Boydo, Kamis (12/12).
Ia menilai kehadiran Wong Chun Sen dalam kapasitas ketua DPRD Medan saat itu, untuk memediasi antara pemilik Ray Cafe dengan Pemko Medan melalui Satpol PP dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang.
“Jadi tidak ada itu membackup. Kita tahu seorang pembackup tidak akan memunculkan diri depan orang banyak dan seperti saya katakan tadi Wong selaku wakil rakyat hanya ingin agar antara pemilik Ray Cafe dan Pemko Medan lebih persuasif melakukan komunikasi dengan masyarakat,” ungkap Boydo.
Ia juga menyoroti ancaman ‘bongkar’ terhadap pelaku usaha yang selalu didengungkan Pemko Medan ketika melihat ada usaha yang diketahui tidak memiliki izin.
“Menurut saya, ancaman bongkar dapat dibawa ke ranah pidana karena dianggap mengancam dan menakut-nakuti pengusaha yang juga warga masyarakat Kota Medan,” pungkasnya.
Sumber: metrorakyat.com