Ikuti Kami

Eva Minta Predator Seksual Bandung Dihukum Seumur Hidup

Eva menilai, hukuman seumur hidup adalah hukuman maksimal yang pantas dan adil dalam kasus pemerkosaan ini. 

Eva Minta Predator Seksual Bandung Dihukum Seumur Hidup
Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari.

Jakarta, Gesuri.id - Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari menanggapi tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, terhadap terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.

Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum  Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1). 

Baca: Bintang Bersyukur Atas Tuntutan JPU Terhadap Herry Wirawan

Menanggapi tuntutan Jaksa itu, Eva menyatakan lebih setuju pada hukuman seumur hidup daripada hukuman mati. Hal itu, ujarnya, sesuai dengan prinsip Hak Azasi Manusia (HAM) yang dia perjuangkan selama ini. 

"Aku harus konsisten 'pro life' sebagai pro HAM. Jadi penjara seumur hidup lebih cocok untuk terdakwa predator seksual itu," ujar Eva, baru-baru ini.

Eva menegaskan, dalam prinsip HAM, hukuman mati terhadap siapapun tidak diperbolehkan.

Sebab, ujar Eva, nyawa adalah Hak Tuhan. 

Baca: Ineu Minta Hukuman Berat ke Herry Wirawan

"Sehingga dalam menjatuhkan hukuman terhadap seseorang, manusia tak boleh mengambil hak Tuhan," ujar Eva.

Eva menilai, hukuman seumur hidup adalah hukuman maksimal yang pantas dan adil dalam kasus pemerkosaan ini. 

"Biar pelaku bisa merenung dan diisolasi dari masyarakat sampai mati," pungkasnya.

Quote