Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Solo FX Hadi Rudyatmo, buka suara soal salah satu kadernya, Kevin Fabiano, yang telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) 2021-2023.
Rudy mengatakan belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi terkait kasus yang menjerat salah satu anggota DPRD Kota Solo periode 2024-2029 itu. Bahkan, ia baru tahu dari media.
"Belum ada (pemberitahuan resmi). Mestinya pemberitahuan ke DPRD (Kota Solo) dulu. Tahunya kita dari media saja," kata Rudy, dilansir dari detikJateng, Sabtu (12/10/2024).
Diketahui, Kevin maju Pemilihan Legislatif (Pileg) Solo 2024 dari PDI Perjuangan. Ia berkontestasi di Dapil 3 Banjarsari A, dan meraih 3.901 suara. Politisi muda itu resmi dilantik sebagai anggota DPRD Solo periode 2024-2029 pada Rabu (14/8/2024).
Saat proses mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) Kota Solo dari PDI Perjuangan, Rudy mengaku, syarat administrasi yang diberikan Kevin sudah lengkap. Dia juga tidak mengetahui jika Kevin memiliki masa lalu seperti yang diungkapkan oleh Kejati Jabar tersebut.
"Kalau saya bicara hukum, sudah sesuai aturan ya silahkan saja. Ketika dia mendaftar sebagai anggota DPRD, juga semua administrasi penuh, komplit. jadi tidak pernah terpidana dan sebagainya, semua sudah selesai semua itu," jelasnya.
"Perkara dia meninggalkan masa lalu, kan ra ngerti (tidak tahu), gek neng (apalagi di) Jawa Barat sisan. Saya tidak tahu," ucapnya.
Saat ini, DPC PDI Perjuangan Solo belum terburu-buru mengambil sikap. Pihaknya akan melihat proses hukum yang tengah dijalani Kevin. Jika terbukti bersalah, mantan Wali Kota Solo itu berharap Kevin mengundurkan diri.
"Ya kita tunggu dulu prosesnya seperti apa, kalau Mas Kevin mau gentle mengundurkan diri, ya saya terima. Tapi kalau untuk PAW saya tunggu inkrah dulu," pungkasnya.
Sumber; www.detik.com