Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menanggapi gugatan terhadap sejumlah undang-undang yang bertujuan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan warga tidak menganut agama.
Gus Falah menegaskan, sebagai ideologi bangsa, Pancasila khususnya sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa mengamanatkan bangsa ini untuk bertuhan.
Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur
"Dan sebagai manifestasi dari kebertuhanan itu, warga negara pastinya menganut agama maupun kepercayaan tertentu. Pancasila dan UUD 1945 pun membebaskan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing," ujar Gus Falah, Jumat (25/10/2024).
Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) itu melanjutkan, Bapak Bangsa Bung Karno pun sebagaimana disampaikan di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) tanggal 1 Juni 1945 menegaskan bahwa tiap-tiap bangsa Indonesia bertuhan.
Hal itu merupakan penguatan dari Bung Karno terhadap sila Ketuhanan dalam Pancasila.
"Bung Karno pun memberi contoh orang Indonesia dari berbagai agama, menjalankan perintah Tuhannya, seperti yang beragama Islam menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW, yang beragama Kristen menurut petunjuk Isa Almasih, dan agama-agama lainnya pun demikian,” ujar Gus Falah.
"Dengan demikian tuntutan beberapa orang agar MK memperbolehkan warga tidak menganut agama bertentangan dengan pandangan bapak bangsa sekaligus penggali Pancasila, Bung Karno. Pancasila sebagai dasar negara, mengamanatkan seluruh rakyat untuk bertuhan, kemudian beragama serta berkepercayaan selaras dengan kebertuhanannya itu,” sambungnya.
Baca: Ganjar Pranowo Yakin Andika-Hendi Akan Menang di Pilgub Jateng
Sebelumnya, warga bernama Raymond Kamil dan Indra Syahputra mengajukan gugatan terhadap sejumlah undang-undang yang intinya meminta Mahkamah Konstitusi memperbolehkan warga tidak menganut agama.
Sidang pendahuluan perkara nomor 146/PUU-XXII/2024 itu sudah digelar di gedung MK pada Senin (21/10/2024). Dalam persidangan, pemohon membacakan petitum yang meminta MK mengubah pasal-pasal dalam lima undang-undang.