Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera mengatakan pembentukan organisasi masyarakat (ormas) sudah diatur dalam undang-undang.
Baca: Prasetyo Minta Anies Stop Berbohong Soal Pilgub DKI 2024 !
Menurutnya, new FPI berhak hadir di tengah masyarakat, meski sempat dilarang pemerint.
“Ya, mereka (FPI) tinggal memenuhi asas pembentukan organisasi masyarakat, kan. Jadi, dipenuhi saja itu terlebih dahulu,” ujar Kapitra Ampera di Jakarta, baru-baru ini.
Kapitra mengatakan, new FPI berhak mendapat perlindungan lantaran sudah dilindungi oleh undang-undang. Pasalnya, kata dia, hal itu merupakan salah satu tugas dari negara yang mengikuti Undang-Undang Dasar (UUD 1945).
“Negara jelas harus melindungi hak kebebasan berkumpul. Jadi, jika sudah memenuhi syarat, new FPI ini tetap mendapat perlindungan negara,” ucap dia.
Baca: Tak Seperti Era Ahok, PPSU Sekarang Lebih Sering Nongkrong !
Untuk informasi, Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel mengumumkan terbentuknya new Front Persaudaraan Islam (FPI).
Ormas baru tersebut merupakan perubahan dari Front Pembela Islam yang telah dilarang oleh pemerintah. Dilansir dari reqnews.