Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menanggapi polemik tentang Peraturan Gubernur (Pergub) Gubernur Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 itu mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri atau berpoligami.
BaCa: Ganjar Tegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan
Gus Falah menyatakan, soal Poligami sudah diatur oleh Al-Quran dan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Jadi menurut tokoh muda Nahdlatul Ulama itu, sebaiknya seluruh umat Islam di Indonesia merujuk pada Al-Quran dan UU Perkawinan terkait poligami.
"Al-Quran sudah mengatur soal poligami. Dalam ayat ketiga Surat An-Nisa, tertulis syarat poligami, yakni bisa berlaku adil. Bila tak bisa adil, maka poligami tak disarankan," ungkap Gus Falah, Rabu (29/1/2025).
Gus Falah melanjutkan, Undang-undang Perkawinan, Pasal 3 ayat 2 mengatur bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang.
Hal itu dimungkinkan apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Sehingga, sambung Gus Falah, Al-Quran dan UU Perkawinan adalah rujukan memadai bagi siapapun dari umat Islam yang ingin mendalami poligami.
"Jadi, Al-Quran dan UU Perkawinan itu sudah cukup menjadi rujukan, termasuk bagi ASN. Sehingga kita tak perlu lagi ribut-ribut soal poligami," pungkas Gus Falah, yang juga putra dari ulama NU, KH Amru Al Mu’tasyim itu.
BaCa: Ganjar Pranowo Tegaskan PDI Perjuangan Tetap Kokoh
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi resmi menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.
Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.