Sintang, Gesuri.id - Aliansi Solidaritas Desa Bersatu memadati Gedung DPRD Sintang guna menguak persoalan-persoalan perkebunan terkhusus yang terjadi di HPI Group. Massa yang terdiri dari para Kades yang tergabung di Papdesi dan Apdesi, para perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat dari berbagai kecamatan memenuhi Gedung DPRD Sintang, Selasa (17/12).
Massa yang tergabung dalam berbagai aliansi tersebut meminta agar Pemda dan DPRD Sintang PT. Hartono Plantation Indonesia (HPI) segera mencabut laporan Kepolisian Nomor: LP/B/240/VIII/2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 2 Agustus 2024 serta meminta agar Polda Kalimantan Barat segera melakukan penangguhan penahanan kepada Kepala Desa Empunak Tapang Keladan Aidi Tinggi dan kawannya.
Menurut Ketua Apdesi Sintang, Akon meminta agar Aidi Tinggi segera dibebaskan karena kasus yang disangkakan kepada Kades Empunak Tapang Keladan tersebut adalah upaya kriminalisasi terhadap masyarakat setempat yang dilakukan oleh PT. HPI. “Kami memiliki bukti-bukti bahwa Aidi tidak mencuri, ada proses yang cukup panjang sampai dia bersama masyarakat mengambil Miko (Minyak Kotor Sawit) tersebut. Tidak pula mengambil diam-diam atau sepihak. Disaksikan oleh manajemen dan pihak kepolisian serta Danramil setempat. Infonya saat menghadap ke Pontianak ada persetujuan perwakilan manajemen secara lisan. Harusnya ini diungkap terlebih dahulu. Jangan karena niat bekerjasama untuk saling menguntungkan antara perusahaan dan masyarakat sekitar ada yang harus dipenjara begini. Kalau Kades saja dengan mudah dipenjara bagaimana dengan nasib masyarakat,” tegas Akon.
Selain itu, Agustinus salah satu pendemo memaparkan bahwa HPI Grup telah mendirikan Pabrik tidak pada tempat yang semestinya, membiarkan limbah mencemari sungai Ketungau, dan menanam lahan yang tidak masuk di HGU atau meng-HGU-kan lahan yang tidak semestinya.
Menanggapi laporan tersebut Wakil Ketua DPRD Sintang Yohanes Rumpak menyatakan jika memang diperlukan DPRD Sintang bisa membentuk Pansus terkait kasus antara PT. HPI dan Aidi Tinggi. “Kalau benar ada kriminalisasi, pencemaran lingkungan, sengketa lahan, HGU yang tumpang tindih artinya banyak persoalan. Sangat mungkin kita bentuk Pansus,” ungkap Yohanes.
Menurut Rumpak, Penangkapan terhadap Kades Empunak Tapang Keladan, Aidi Tinggi adalah bentuk kriminalisasi terhadap pembela HAM dan pejuang lingkungkan.
“Maka sesuai Permen LHK No 10/2024 tentang Anti-Slapp masyarakat perlu mendapat perlindungan hukum atas perjuangan mereka terhadap lingkungan yang sehat dan bersih,” tegas Rumpak.
Di sisi lain, DPRD Sintang juga akan meminta Komnas HAM untuk menyelidiki kasus ini dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembela HAM kepada kepala desa dan masyarakat.
“Mewakili suara masyarakat yang melakukan aksi damai pada hari ini, kami juga berharap agar Pemda Sintang mengevaluasi PT Kiara Sawit Abadi. Evaluasi dilakukan terhadap IUP yang diduga masyarakat proses persetujuan lokasi bersama masyarakat di awal dilakukan oleh perusahaan yang berbeda yaitu PT Duta Agro Prima serta evaluasi izin lingkungan/Amdal, serta CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP),” tegas Rumpak.