Jakarta, Gesuri.id - Tim hukum PDI Perjuangan menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rocky Gerung atas dugaan fitnah dan berita bohong terkait ucapan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca; REPDEM Seluruh Indonesia Minta Polri Usut dan Tangkap Rocky Gerung
Tim hukum BBHAR DPP PDI Perjuangan Johannes Lumban Tobing menyatakan pihaknya menemukan beberapa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Rocky. Hal itu terkait pernyataan Rocky saat berbicara di acara Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Kami menduga ada fitnah yang dilakukan oleh Saudara Rocky Gerung," kata Johannes kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
Dia lantas merinci tiga pernyataan Rocky yang dinilai sebagai fitnah, di antaranya saat mengatakan Presiden Jokowi berupaya menunda pemilu.
"Yang pertama, Jokowi berupaya menunda Pemilu 2024 karena Jokowi tidak pernah peduli pada buruh," ujarnya.
Kemudian, kata Johannes, Rocky menyebut pemilu terhalang oleh ambisi Presiden. Lebih lanjut, kata dia, soal ambisi Jokowi untuk mempertahankan legasinya.
"Yang kedua, jika pemilu ini terhalang oleh ambisi Presiden, apa yang kita lakukan, people power. People power yang akan kita lakukan mulai dari tanggal 10 Agustus 2023," ucapnya.
"Yang ketiga, 'Ambisi Jokowi mempertahankan legasinya, dia pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mondar-mandir ke koalisi yang satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia hanya memikirkan dirinya sendiri, tidak pernah memikirkan nasib kita para buruh. Itu bajingan yang tolol, tapi bajingan yang tolol itu sekaligus bajingan pengecut'," kata Johannes mencontohkan ucapan Rocky.
Menurutnya, narasi-narasi tersebut merupakan upaya perbuatan melawan hukum. Lebih lanjut, kata dia, pihaknya juga membawa sejumlah data dan bukti untuk memperkuat laporannya.
"Semua data-data yang sudah kami lengkapi, barang bukti percakapan dari seluruh media-media yang sudah kami kumpulkan hari ini akan kami serahkan ke penyidik Bareskrim," ucapnya.
Johannes mengatakan laporan tersebut dilayangkan bukan termasuk delik aduan. Melainkan, pihaknya mendapati adanya fitnah dan berita bohongnya pada narasi tersebut.
"Nanti kita akan diskusikan ke penyidik. Jadi kita akan lengkapi semua baik dari mulai berita bohong, ada fitnah, ujaran kebencian, ada hasut dan provokasi," jelasnya.
Baca; Diduga Hina Jokowi, Brando Susanto: Rocky Gerung Provokator Tak Beradab
Di sisi lain, kata dia, Jokowi juga merupakan kader PDI Perjuangan. Karena itu, pihaknya merasa harus memproses dugaan pelanggaran itu secara hukum.
"Jadi gini, Bapak Presiden Jokowi ini kan kader PDI Perjuangan. Ya kan, karena ini kader PDI Perjuangan, kami dari divisi hukum ini merasa bahwa memang ada hal yang salah. Jadi hari ini kita harus buktikan tidak ada yang kebal hukum hari ini. Harus kita proses secara hukum," ucapnya.
"Dan kami memastikan proses hukum ini tidak saja hanya cukup laporan saja, kami pastikan ini sampai berjalan ke proses persidangan. Rocky gerung harus bertanggung jawab atas perkataannya," pungkasnya.