Ikuti Kami

Tuding Sekjen Hasto, Andi Arief Politisi Norak! Memalukan

"Kalau untuk meningkatkan suara partainya (Demokrat), hemat saya cara itu sangatlah norak, memalukan".

Tuding Sekjen Hasto, Andi Arief Politisi Norak! Memalukan
Ilustrasi. Andi Arief (kiri) dan Sekjen Hasto Kristiyanto (kanan).

Jakarta, Gesuri.id - Proyek penambangan batu andesit di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah masih menyisakan masalah. Kali ini, penambangan yang disebut juga dimaksudkan untuk pembangunan Bendungan Bener juga menyeret nama Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. 

Baca: Silmy Karim Diusir, Adian Napitupulu Ingatkan Hal Ini..

Pria yang menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan ini dituding terlibat dalam proyek penambangan tersebut. Dugaan tudingan tersebut dilontarkan oleh pemilik akun twitter @Andiarief_. Informasi yang dihimpun, Andi Arief merupakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat. 

Hal tersebut ternyata memantik reaksi sejumlah pihak, khususnya dari tubuh PDI Perjuangan. Salah satunya, adalah Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Abdul Qodir. Pria yang akrab disapa Adeng ini menilai, jika prasangka yang dilontarkan Andi Arief itu menjadi strategi politik untuk meningkatkan suara jelang Pemilu 2024, cara tersebut cenderung norak dan memalukan. 

"Kalau untuk meningkatkan suara partainya (Demokrat), hemat saya cara itu sangatlah norak, memalukan dan jauh dari kaidah pendidikan politik yang berkeadaban," tegas Adeng. 

Terlebih Adeng menyebut, untuk mendapatkan simpati masyarakat, selama ini PDI Perjuangan secara konsisten melakukan kerja-kerja berbasis kerakyatan. Dan sangat bertolak belakang, jika prasangka itu memang digunakan untuk membunuh karakter Hasto Kristyanto, apalagi jika bertujuan untuk menaikan elektabilitas Partai Demokrat. 

"Geli saja menyikapinya. Kalau cara yang diambil (Partai Demokrat) cenderung dengan membunuh karakter Pak Hasto secara pribadi maupun sebagai sekjen dengan membangun narasi penggiringan opini yang menjurus pada fitnah, pembodohan politik, gak dewasa banget kan?," terang Politisi PDI Perjuangan ini. 
 
Jika dilihat, tudingan itu memang dilontarkan dengan dikemas dalam sebuah pertanyaan. Menurut Adeng, Andi Arief berpikir bahwa jika tudingan dibungkus dalam sebuah pertanyaan melalui cuitan di sosial media, unsur pidana bisa dikesampingkan. 

"Hanya saja bicara perbuatan pidana, harus dilihat apa ada mensrea atau niat, dan bagi kami tweet andi arief, dibangun atas kebencian dengan cara fitnah dan menyerang kehormatan Pak Sekjen," terang Adeng. 

Sebagai organisasi, dirinya menyebut bahwa DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang sangat menyayangkan dan menyesalkan cuitan Andi Arief tersebut. Sebab dinilai bermuatan fitnah dan menyerang kehormatan Sekjend PDI Perjuangan. Ia menilai perbuatan Andi Arief merupakan bentuk pelanggaran pidana, sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE jo Pasal 310, Pasal 311 KUH Pidana.

Baca: Adian Pertanyakan Penetapan Komisaris di PT Vale Indonesia

"Pasal 310 KUHP merupakan delik nenyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Sedangkan Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku," ujar Adeng

Untuk itu, pihaknya mendesak dan meminta agar Andi Arief bisa melakukan klarifikasi secara terbuka serta meminta maaf melalui akun twitternya. Agar perbuatan yang dilakukan ada sebuah klarifikasi yang seimbang.

Quote