Jakarta, Gesuri.id - Seniman Nusantara yang juga Kader PDI Perjuangan Katon Bagaskara mengatakan video lagu Indonesia Raya di uang kertas Rp75 ribu yang dicetak secara khusus oleh Bank Indonesia saat peringatan kemerdekaan RI ke-75 pada 17 Agustus 2020 lalu adalah benar, bukan hoax.
Baca: Katon & 33 Musisi Rilis "Nyalakan Harapan" Bagi Tenaga Medis
Menurut Katon, hal itu memang benar dan memang istimewa.
"Saya mau nunjukin, ini memang bener kok bukan hoax memang istimewa uang Rp75ribu, 75 tahun Indonesia merdeka," ungkapnya dalam video yang dishare ke Gesuri, Senin (28/9).
Di video ini (klik di sini) terlihat Katon mendekatkan gawainya ke uang kertas tersebut menyorotnya dengan menggunakan aplikasi tertentu, lalu munculah video orkestra yang menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
"Jadi begitulah cerita tentang uang 75ribu edisi 75 tahun Indonesia Merdeka. Sekian laporan saya," pungkasnya.
Seperti diketahui, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan uang khusus Rp 75 ribu yang bisa mengeluarkan suara berupa lagu Indonesia Raya saat dipindai dengan aplikasi.
Uang kemerdekaan Rp 75 ribu yang bisa bernyanyi tersebut dilakukan dengan memindai kode QR dalam aplikasi. Hal tersebut pun viral di media sosial.
Baca: Katon Bagaskara dan KLa Project Galang Dana Lawan Corona
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko mengatakan, aplikasi augmented reality (AR) tersebut bukan buatan BI.
AR juga tidak termasuk dalam ciri uang rupiah yang diedarkan otoritas moneter.
“Bank Indonesia tidak membuat konten AR di UPK75 (uang peringatan Kemerdekaan 75 tahun RI) ataupun di uang rupiah lainnya. AR tidak termasuk dalam ciri uang rupiah yang diedarkan Bank Indonesia,” kata Onny dilansir dari kumparan, Senin (28/9).
Menurut dia, teknologi AR dapat menggunakan objek apapun, termasuk uang, menjadi semacam coding untuk mengaktivasi video, teks, ataupun audio yang sudah dipasang dalam aplikasi yang dibuat pengembang.
“Bank Indonesia akan mempelajari lebih lanjut mengenai penggunaan AR di UPK75,” jelasnya.
Baca: Katon Semangati Para Tenaga Medis dan Serukan Di Rumah Aja
Meski demikian, Onny mengingatkan masyarakat maupun pengembang untuk berhati-hati memperlakukan uang rupiah. Sebab uang rupiah dilindungi undang-undang, yang bila sengaja merusak, memotong, atau merendahkan kehormatan rupiah akan dikenakan denda Rp 1 miliar hingga pidana penjara maksimal 5 tahun.
“Namun kami mengingatkan masyarakat atau pengembang untuk berhati-hati dalam memperlakukan uang rupiah, karena uang rupiah dilindungi oleh UU, masyarakat juga dilarang untuk merusak atau merendahkan sesuai Pasal 25, merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara,” pungkasnya.