DPP PDI Perjuangan Bidang Perempuan dan Anak Tabur Bunga, Tahlil, dan Doa Bersama di Makam RA Kartini
Hari Kartini ditetapkan secara resmi melalui keputusan Presiden Republik Indonesia, nomor 108 tahun 1964.
Oleh : Effatha Gloria V.G. Tamburian, Senin, 21 April 2025 22:25 WIB