Jaenal Aripin Minta Pemda Segera Perpanjang Jabatan Kades
Dalam Undang-undang tersebut, sesuai pasal 39 ayat 1 menjelaskan, jika kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun sejak dilantik.
Oleh : Effatha Gloria V.G. Tamburian, Minggu, 30 Juni 2024 07:30 WIB