Beredar Spanduk Megawati Ketum Ilegal, Banteng Kota Bogor Beri Peringatan Keras !
Spanduk berwarna hitam berisi pesan yang menyebut Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melanggar AD/ART Pasal 70 Ayat 1.
Oleh : Effatha Gloria V.G. Tamburian, Kamis, 19 Desember 2024 06:30 WIB