Banteng Kendal Minta Putusan Mahkamah Konstitusi 136 Ditegakkan
Adapun, pasal 71 UU Pilkada ini mengharuskan pejabat publik harus mundur dari jabatannya saat mencalonkan diri sebagai peserta pilkada.
Oleh : Effatha Gloria V.G. Tamburian, Kamis, 21 November 2024 07:00 WIB