Benhur Watubun Bersyukur Mendagri Baru Dorong Perda Hak Masyarakat Adat
Menurut Watubun, Pasal 18B itu jelas dimana pengakuan Negara terhadap masyarakat adat harus ditindak lanjuti.
Oleh : Effatha Gloria V.G. Tamburian, Jum'at, 13 Desember 2024 07:00 WIB