Mahfud: Status Hukum Pengungsi Rohingya Tidak Ada, Hanya akan Jadi Beban Ekonomi Sosial
Ada Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, dibuat di Kantor Eropa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, 2 sampai 25 Juli 1951
Oleh : Effatha Gloria V.G. Tamburian, Jum'at, 12 Januari 2024 04:01 WIB