Gubernur Bali Wayan Koster Atur Ulang Tata Tertib Wisatawan Asing
Koster menyampaikan kebijakan ini menindaklanjuti regulasi yang sebelumnya pernah ia terbitkan yakni Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023.
Oleh : Effatha Gloria V.G. Tamburian, Minggu, 30 Maret 2025 02:45 WIB